Monday 23 June 2014

MAKALAH TUGAS KULIAH : PENELITIAN DI BPR " SULAWESI MANDIRI"


Bismillah..
Sobat Mailjie88 dimana pun kalian berada, smoga kalian baik baik saja yaa,,
pada kesempatan kali ini kami akan membagikan sebuah tulisan tentang tugas Makalah yang pernah kami buat...
MAKALAH TUGAS KULIAH : PENELITIAN DI BPR "SULAWESI MANDIRI"..
selamat membaca semoga bermanfaat yaa...


BAB I
PENDAHULUAN


Seiring dengan perkembangan zaman yang sangat pesat, banyak bermunculan lembaga-lembaga perbankan. Salah satu bagian yang tak terpisahkan dari sektor perbankan salah satunya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pada masa sekarang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mulai menerapkan sistem ekonomi syariah yang dikenal dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syariah atau muamalah syariah.
Selanjutnya, BPRS dikenal dengan sebutan sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan islami.
Oleh karena itu, pemaparan makalah ini Kami maksudkan agar kita dapat mengetahui perbedaan (kelebihan dan kekurangan) antara BPR konvesional dengan BPR syariah.



BAB II
PEMBAHASAN
A.     SEJARAH PERKEMBANGAN BPR DI INDONESIA
Istilah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada akhir tahun 1977, ketika BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai Bank pembina lumbung desa, bank pasar, bank desa, bank pegawai dan bank-bank sejenis lainnya. Pada masa pembinaan yang dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Menurut Keppres No. 38 tahun 1988 yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang tercantum dalam ayat (1) pasal 4 UU. No. 14 tahun 1967 yang meliputi bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank lainnya.
Status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pertama kali diakui dalam pakto tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan perbankan. Secara historis, BPR adalah penjelmaan dari beberapa lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Desa (BKPD) dan atau lembaga lainnya yang dapat disamakan dengan itu. Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut status hukumnya diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan.
Hingga saat sekarang ini BPR sudah mulai melebarkan sayapnya ke sektor perbankan yang berbau syariah, dikarenakan dalam beberapa tahun terakhir ini lembaga perbankan yang berlandaskan sistem hukum Syariah semakin diminati oleh masyarakat pada umumnya.
Pada kesempatan kali ini kami akan mengambil sampel BPR Konvensional Sulawesi Mandiri.

B.      BEBERAPA PRODUK YANG DI TAWARKAN OLEH BPR SULAWESI MANDIRI
Beberapa produk/jasa yang ditawarkan oleh BPR konvensional:
a.      Kredit Multi Guna.
b.      Tabungan Mas.
c.       DEPOSITO BPR.

C.      KEUNGGULAN BPR SULAWESI MANDIRI
            Beberapa kelebihan yang dimiliki BPR Konvensional “SULAWESI MANDIRI”:
a)      Sistem kredit
Sistem kredit yang dipakai yakni sistem Kredit berjangka, yang dimana kredit ini memiliki batas waktu minimal lama kredit yakni 3 bulan dan maksimal 5 tahun. Yang dibayar hanya bunganya saja, dan pokok pinjaman tidak berubah.
Bunga bergantung pokok pinjaman, dengan ketentuan sbb:
1)      Lebih besar dari Rp. 100.000.000,00 maka bunga yang didapat adalah sebesar 14%.
2)      Lebih kecil dari Rp. 100.000.000,00 maka bunga yang didapat adalah sebesar 17%.
b)      Tabungan mas adalah salah satu produk yang ditawarkan oleh BPR sulawesi mandiri, yang dimana tabungan ini memiliki keunggulan:
1)      Perhitungan bunga berdasarkan saldo harian.
2)      Bebas biaya administrasi bulanan.
3)      Dapat dijadikan jaminan kredit.
4)      Bebas pajak sampai dengan nominal tertentu.
c)      DEPOSITO BPR Sulawesi Mandiri
Kelebihan yang didapatkan pada BPR sulawesi mandiri antara lain:
1)      Karena merupakan sarana menyimpan uang yang menguntungkan, disebabkan:
a.      Dapat dimulai dari nominal Rp. 500.000,00
b.      Bunga deposito umumnya menarik
c.       Memiliki jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan
d.      Dijamin oleh Lembaga penjamin simpanan (LPS)
2)      Membuka deposito di BPR sangat sederhana.
3)      Dapat digunakan sebagai agunan kredit.
4)      Secara tidak langsung anda telah membantu pembangunan daerah sendiri.

D.     PERBEDAAN MENDASAR ANTARA BPR-SYARIAH DENGAN BPR KONVENSIONAL
Pada dasarnya aktivitas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tidak jauh berbeda dengan BPR pada umumnya, perbedaannya terletak pada konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan pada ketentuan-ketentuan Islam. Hal pokok yang menjadi faktor pembeda BPR Syariah dengan BPR konvensional yaitu adanya insentif bunga pada BPR Konvensional dan insentif bagi hasil pada BPR Syariah.
Selain itu, penyaluran dana pada BPR Konvensional ke masyarakat disebut dengan “kredit” serta dalam menentukan harga atau cara penentuan keuntungan yang akan diperoleh manajemen bank menggunakan prinsip bunga. Sedangkan pada BPR Syariah, penyaluran dana ke masyarakat disebut dengan “pembiayaan” serta menggunakan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran agama islam.
Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip bagi hasil (mudharabah), Prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pemindahan (ijarah) atau dengan adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).


BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN

Bank Perkreditan Rakyat konvensional maupun yang syariah memiliki keunggulannya masing-masing. Namun dalam hal ini kami menarik kesimpulan, kalau di lihat dari segi keuntungan yang didapat nantinya, maka kami menarik kesimpulan kalau BPR yang berlandaskan sistem Syariah lebih menguntungkan dibandingkan dengan BPR konvensional.
Namun kami tidak beranggapan bahwa BPR syariah tidak lebih baik dari BPR konvensional, dikarenakan dalam hal prakteknya BPR syariah memiliki tingkat kerumitan yang lebih sulit dan terlebih sistem syariah belum terlalu dikenal oleh masyarakat pada umumnya.

No comments: