Tuesday 8 April 2014

Tahapan-tahapan Audit atas Laporan Keuangan, PENERIMAAN PENUGASAN DAN PERENCANAAN AUDIT ( tugas Mata Kuliah akuntansi pemeriksaan )

Bismillahirrahmanirrahim…

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…

Pada kesempatan ini kami akan membagikan sedikit materi berupa tugas makalah Tahapan-tahapan Audit atas Laporan Keuangan, PENERIMAAN PENUGASAN DAN PERENCANAAN AUDIT ( tugas Mata Kuliah akuntansi pemeriksaan )...
Semoga Bermanfaat.. Selamat membaca...

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
TAHAP-TAHAP AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN
Kegiatan yang dilakukan dalam suatu audit sangat tergantung kepada perusahaan yang diaudit. Apabila klien merupakan perusahaan kecil, maka audit cukup dilakukan oleh satu atau dua orang auditor dengan waktu pengerjaan audit yang relatif tidak begitu lama, dan dengan honorarium audit yang tidak begitu besar. Namun apabila perusahaan yang diaudit adalah perusahaan besar,apalagi kalau perusahaan raksasa dengan ratusan anak perusahaan, maka dibutuhkan auditor dalam jumlah yang banyak, waktu pengerjaan audit berbulan-bulan, dan honorarium audit yang sangat tinggi.
Dalam setiap audit baik audit pada perusahaan besar maupun pada perusahaan kecil, selalu terdapat empat tahapan kegiatan, yaitu :
1. Penerimaan perikatan audit.
2. Perencanaan audit.
3. Pelaksanaan pengujian audit.
4. Pelaporan temuan.
Dalam lingkungan audit terdapat beberapa faktor, antara lain: dampak dari berbagai peraturan, harapan atau ekspektasi masyarakat, kemungkinan dituntut di pengadilan, dan keharusan untuk melakukan audit sesuai dengan standar profesional.



1.2 Rumusan Masalah
1. Mengetahui tahapan-tahapan dalam suatu audit atas laporan keuangan
2. Mengetahui langkah-langkah dalam penerimaan suatu penugasan
3. Mengetahui komponen-komponen perencanaan audit

BAB II
PEMBAHASAN

1. PENERIMAAN PERIKATAN AUDIT
Tahap awal dalam suatu audit laporan, laporan keuangan adalah mengambil keputusan untuk menerima (menolak) suatu kesempatan untuk menjadi auditor untuk klien yang baru, atau untuk melanjutkan sebagai auditor bagi klien yang sudah ada. Pada umumnya keputusan untuk menerima (menolak) ini sudah dilakukan sejak enam hingga sembilan bulan sebelum akhir tahun buku yang akan diperiksa. (Haryono Jusup, hal: 169)
Bagi suatu kantor akuntan publik, klien bisa merupakan klien baru atau klien lama (yang sudah ada) yang diharapkan akan melanjutkan memberikan penugasan audit pada tahun atau tahun-tahun berikutnya. .

Perikatan adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian. Dalam perikatan audit, klien mengadakan suatu ikatan perjanjian dengan auditor. Klien menyerahkan pekerjaan audit atas laporan keuangan kepada auditor dan auditor sanggup melaksanakan pekerjaan audit tersebut berdasarkan kompetensi profesionalnya. Langkah awal pekerjaan audit adalah pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak perikatan audit dari calon klien atau untuk menghentikan atau melanjutkan perikatan audit dari klien berulang. (Mulyadi, hal: 122)
Tahap-tahap penerimaan perikatan audit antara lain:
1) Mengevaluasi integritas manajemen.
Berbagai cara yang dapat ditempuh oleh auditor dalam mengevaluasi integritas manajemen adalah:
a. Melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu.
b. Meminta keterangan kepada pihak ketiga

2) Mengidentifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa.
a.       Mengidentifikasi pemakaian laporan audit.
b.      Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien di masa depan
c.       Mengevaluasi kemungkinan dapat atau tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit.

2. PERENCANAAN AUDIT
Tahap keedua dari suatu audit menyangkut penetapan strategi audit untuk pelaksaan dan penentuan lingkup audit. Perencanaan merupakan tahap yang cukup sulit dan menentukan keberhasilan penugasan audit. Perencanaan audit biasanya dilakukan antara tiga hingga enam bulan sebelum akhir tahun buku klien. (Haryono Jusup, hal: 170)
Tahapan yang sangat penting dalam setiap audit adalah perncanaan, karena perencanaan mengatur mengenal urutan setiap bagian atau tahapan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Standar pekerjaan lapangan pertama dalam standar auditing menyatakan bahwa :
“Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.”
Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Auditor harus merencanakan audit dengan sikap skeptis profesional tentang berbagai hal seperti integritas manajemen, kekeliruan dan ketidakberesan, dan tindakan melawan hukum.
Ada tiga alas an utama mengapa auditor merencanakan penugasan dengan tepat antara lain:
1. Untuk memungkinkan auditor mendapatkan bukti yang tepat yang mencukupi pada situasi yang dihadapi.
2. Untuk membantu menjaga biaya audit tetap wajar
3.Untuk menghindari kesalah pahaman dengan klien
Perancangan audit awal melibatkan empat hal, yang semuanya harus dilakukan terlebih dahulu dalam audit. Keempatnya adalah sebagai berikut:
1. Auditor harus memutuskan apakah akan menerima seorang klien baru atau melanjutkan pelayanan untuk klien yang telah ada sekarang.
2. Auditor harus mengidentifikasi mengapa klien menginginkan atau membutuhkan audit, informasi ini akan mempengaruhi bagian lain dari proses perencanaan.
3. Auditor memperoleh pemahaman klien tentang cara-cara penugasan untuk menghindari kesalahpahaman.
4. Dipilihnya staf untuk penugasan, termasuk bila dibutuhkannya spesialis audit.
Langkah yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya antara lain:
1. Memahani bisnis dan industri klien.
2. Melaksanakan prosedur analitik.
3. Mempertimbangkan tingkat materialitas awal
4. Mempertimbangkan risiko bawaan

3. PENUGASAN
Syarat penugasan yang harus dimiliki oleh klien dan kantor akuntan publik terdapat dalam SAS 108 (AU 310) mensyaratkan bahwa auditor harus mendokumentasikan pemahaman dengan klien dalam surat penugasan, meliputi tujuan penugasan, tanggung jawab auditor dan manajeman, serta batasan-batasan penugasan. Pembatasan yang diberlakukan pada pekerja auditor, batas waktu penyelesaian audit, bantuan yang akan diberikan oleh karyawaan klien dalam mencari catatan dan dokumen, serta skedul yang akan disiapkan oleh auditor.
Surat penugasan juga bisa mencakup perjanjian untuk memberikan jasa lain seperti SPT pajak atau konsultasi manajemen. Surat penugasan bertujuan menginformasikan klien bahwa audditor tidak dapat menjamin semua tindakan kecurangan akan ditemukan.
Untuk audit atas perusahaan nonpublik, surat penugasan biasanya ditandatangani oleh manajemen. Untuk perusahaan publik, secara eksplisit Sarbanes Oxley Act mengalihkan tanggung jawab mempekerjakan auditor dari manajemen ke komite audit. Surat penugasan untuk perusahaan publik juga akan mencakup perjanjian menyangkut audit terhadap keefektifan pengendalian intern atas pelaporan keuangan, dan juga dapat meliputi setiap jasa nonnaudit yang harus disetujui lebih dahulu oleh komite audit. ( Alvin A. Arens dkk,hal: 274) Menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit.
Standar umum yang pertama berbunyi sebagai berikut:
“Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.”
Mengidentifikasi tim audit yang terdiri dari:
a. Seorang partner yang akan bertanggung jawab terhadap penyelesaian keseluruhan perikatan audit.
b. Satu atau lebih manajer, yang akan mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan program audit
c. Staf asisten, yang melaksanakan berbagai prosedur audit yang diperlukan dalam pelaksanaan program audit.
Mempertimbangkan kebutuhan konsultasi dan penggunaan spesialis antara lain:
a. Penilaian.
b. Penentuan karakteristik fisik yang berhubungan dengan kuantitas yang tersedia atau kondisi.
c. Penentuan nilai yang diperoleh dengan menggunakan teknik metode khusus.
d. Penafsiran persyaratan teknis, peraturan atau persetujuan.
Menilai independen.
Standar umum yang kedua berbunyi sebagai berikut:
“Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independen dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.”
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik mengatur tentang independen auditor dan stafnya sebagai berikut:
101 Independen
102 Intregitas dan Objektivitas.
Menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan.
Standar umum yang ketiga berbunyi sebagai berikut:
“Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.”
Kecermatan dan keseksamaan pengguna profesional auditor ditentukan oleh ketersediaan waktu yang memadai untuk merencanakan dan melaksanakan audit.
• Penentuan waktu perikatan.
Enam sampai dengan sembilam bulam merupakan jangka waktu yang memadai bagi auditor untuk merencanakan secara seksama pekerjaan audit, sehingga idealnya waktu perikatan audit sudah diterima oleh auditor enam sampai dengan sembilan bulan sebelum akhir tahun buku klien.
• Pertimbangan jadwal pekerjaan lapangan.
1. Pekerjaan interm (interim work) dilaksanakan auditor tiga sampai empat bulan sebelum tanggal neraca.
2. Pekerjaan akhir tahun (year-end work) dilaksanakan beberapa minggu sebelum tanggal neraca sampai tiga bulan setelah tanggal neraca.
• Pemanfaatan personel klien.
Personel klien dapat dimanfaatkan untuk berbagai perikatan berikut ini:
1. Pembuatan daftar saldo akun buku besar.
2. Rekonsiliasi akun, kontrol dalam buku besar dengan buku pembantu.
3. Pembuatan daftar umum piutang.
4. Pembuatan daftar polis asuransi yang berlaku, piutang wesel, dan penambahan dan pengurangan aktivitas tetap dalam tahun yang diaudit.(Mulyadi,hal: 130)

Membuat surat perikatan audit.
Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk klien yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggung jawab yang dipikul oleh auditor bagi klien, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan, serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.
Isi pokok surat perikatan audit antara lain:
1. Tujuan audit atas laporan keuangan.
2. Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan.
3. Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan professional yang harus dianut oleh auditor.
4. Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain.
5. Fakta bahwa audit memiliki keterbatasan bawaan bahwa kekeliruan dan kecurangan material tidak akan terdeteksi.
6. Pengaturan reproduksi laporan keuangan auditan.
7. Kesanggupan auditor untuk menyampaikan informasi tentang kelemahan signifikan dalam pengendalian intern yang di temukan oleh auditor dalam audit.
8. Akses ke berbagai catatan, dokumen dan informasi lain.
9. Dasar yang digunakan auditor untuk menghitung fee audit dalam pengaturan penagihan.(Mulyadi,hal: 131)

Informasi yang tercantum dalam dokumen perjanjian adalah sebagai berikut:
a.       Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Anggaran dasar perusahaan berisi nama resmi perusahaan, tanggal pendirian, bidang kegiatan usaha perusahaan, jenis dan jumlah modal saham perusahaan yang diizinkan untuk dikeluarkan. Anggaran dasar rumah tangga berisi peraturan-peraturan serta prosedur-prosedur yang ditetapkan oleh pemegang saham perusahaan.
b.      Perjanjian persekutuan
Perjanjian persekutuan merupakan dokumen yang berisi kontrak antara para pemilik persekutuan mengenai peraturan-peraturan yang harus diikuti dalam menjalankan perusahaan.

   Pada audit yang pertama kali, informasi yang dikumpulkan oleh auditor dari dokumen perjanjian persekutuan adalah:
a. Nama resmi dan alamat perusahaan
b. Nama dan alamat setiap sekutu
c. Jumlah, tanggal, dan sifat investasi yang dilakukan oleh setiap sekutu.
d. Ratio pembagian laba, gaji sekutu, bunga atas modal sekutu, dan batasan-batasan yang dikenakan terhadap penarikan diri sekutu.
e. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang tiap-tiap sekutu.
f. Peraturan persekutuan dan pembagian kekayaan persekutuan. (Mulyadi,hal: 145)

c.       Notulen rapat direksi dan pemegang saham.
Notulen rapat merupakan catatan resmi mengenai tindakan-tindakan yang di putuskan dalam rapat direksi dan pemegang saham yang akan dilaksanakan dalam kegiatan perusahaan.
Dalam me-review notulen rapat tersebut auditor harus memperhatikan antara lain:
a. Tanggal penyelenggaraan rapat
b. Tercapai tidaknya quorum rapat
c. Hal-hal yang berakibat signifikan terhadap laporan keuangan klien


Contoh hubungan antara informasi dalam notulen rapat dengan prosedur yang dilakukan oleh auditor.
1. Verifikasi kas dan bank
a. Pembukaan dan penutupan akun perusahaan di bank memerlukan otorisasi dari dewan direksi atau komisaris.
b. Wewenang untuk menandatangani cek diberikan kepada pejabat tertentu dengan otorisasi dari dewan komisaris atau direksi.
c. Penarikan kredit jangka panjang dari bank memerlukan persetujuan dari dewan komisaris.

2. Verifikasi utang
a. Wewenang untuk mengumumkan deviden terletak sepenuhnya di tangan dewan komisaris atau pemegang saham.
b. Penarikan kredit dengan cara pengeluaran obligasi atau hipotik memerlukan persetujuan dari dewan komisaris.

3. Verifikasi piutang
a. Penetapan hapusan piutang memerlukan persetujuan dari dewan komisaris.

4. Verifikasi modal sendiri
a. Emisi saham baru memerlukan persetujuan dari pemegang saham.
b. Pembelian perusahaan lain memerlukan persetujuan dari pemegang saham. (Mulyadi,hal: 147)
d.      Kontrak
Unsur-unsur yang di perhatikan dalam me-review kontrak antara lain:
1. Nama kontrak yang tepat.
2. Nama dan alamat pihak-pihak yang menandatangani kontrak.
3. Tanggal berlakunya kontrak secara efisien, jangka waktu kontrak, dan jadwal pelaksanaannnya.
4. Tipe kontrak.
• Harga tetap
• Kontraktor di bayar sebesar jumlah biaya yang telah dikeluarkan ditambah contractor`s fee
• Incentive.
5. Pasal-pasal yang mengatur penyelesaian jika terjadi perselisihan.
6. Pasal-pasal yang mengatur mengenai audit catatan akuntansi untuk menentukan jumlah yang terutang menurut kontrak.
7. Dampak umum kontrak tersebut terhadap posisi keuangan dan hasil usaha klien. (Mulyadi,hal: 147)

e.       Peraturan-peraturan pemerintah yang secara langsung menyangkut perusahaan klien.
Auditor harus melakukan konsultasi dengan penasihat hukum klien dan jika perlu dengan penasihat hukum auditor, jika auditor berpendapat bahwa masalah hukum mempunyai dampak terhadap pelaksanaan audit atau memerlukan penggungkapan dalam laporan keuangan auditan.

f.       Arsip korespondensi.
Prosedur audit arsip korespondensi klien adalah sebagai berikut:
1. Pada waktu membaca notulen rapat, arsip kontrak, atau data lain memberikan petunjuk adanya korespondensi mengenai sesuatu yang di anggap penting oleh auditor.
2. Auditor akan me-review arsip korespondensi klien dengan bank dan lembaga kredit yang lain, penasihat hukum, dan instansi pemerintah. (Mulyadi,hal: 148)

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Sebelum menerima suatu penugasan, auditor harus memastikan bahwa penugasan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan semua standar profesional, termasuk standar auditing, kode etik akuntan, dan standar pengendalian mutu. Tahap-tahap penting dalam penerimaan suatu penugasan meliputi : evaluasi integritas manajemen, mengidentifikasi keadaan-keadaan khusus dan resiko tak biasa, menentukan kompetensi, menilai independensi, menentukan bahwa pekerjaan dapat dilaksanakan dengan cermat dan teliti, serta menerbitkan surat penugasan.
Penetapan perencanaan yang tepat merupakan pekerjaan yang cukup sulit dalam melaksanakan audit yang efisien dan efektif. Tahapan-tahapan perencanaan meliputi pekerjaan mendapatkan pemahaman tentang bisnis dan industri klien, melaksanakan prosedur analitis, menentukan pertimbangan awal, tingkat materialitas, mempertimbangkan resiko audit, mengembangkan strategi awal audit untuk asersi-asersi signifikan, dan mendapatkan pemahaman mengenai struktur pengendalian intern klien.


DAFTAR PUSTAKA

Mulyadi,2002,Auditing,Jakarta:Penerbit Salemba Empat
Alvin A. Arens, Randal J. Elder dan Mark S. Beasley. 2008. Auditing dan Jasa Assurance. Jakarta: Penerbit Erlangga
Jusup, Haryono, 2001, Auditing, Yogyakarta : Penerbit Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN




No comments: