Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Pada
kesempatan ini kami akan membagikan sedikit materi Tentang SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN BPR-SYARIAH DI INDONESIA
Semoga Bermanfaat.. Selamat membaca..
SEJARAH PERKEMBANGAN BPR-SYARIAH DI INDONESIA
Istilah Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada akhir tahun
1977, ketika BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai Bank pembina lumbung desa,
bank pasar, bank desa, bank pegawai dan bank-bank sejenis lainnya. Pada masa pembinaan
yang dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan
Rakyat (BPR).
Menurut Keppres No. 38 tahun 1988
yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang
tercantum dalam ayat (1) pasal 4 UU. No. 14 tahun 1967 yang meliputi bank desa,
lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank lainnya.
Status hukum Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) pertama kali diakui dalam pakto tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian
dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan perbankan. Secara historis, BPR
adalah penjelmaan dari beberapa lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung
Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan
Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha
Rakyat Kecil (KURK), Lembaga perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Desa
(BKPD) dan atau lembaga lainnya yang dapat disamakan dengan itu. Sejak
dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan
lembaga-lembaga keuangan tersebut status hukumnya diperjelas melalui ijin dari
Menteri Keuangan.
Dalam perkembangan selanjutnya
perkembangan BPR yang tumbuh semakin banyak dengan menggunakan
prosedur-prosedur Hukum Islam sebagai dasar pelaksanaannya serta diberi nama
BPR Syariah. BPR Syariah yang pertama kali berdiri adalah adalah PT. BPR Dana
Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec.
Padalarang, Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran, Bandung. Pada
tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut telah mendapat ijin prinsip
dari Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991.
Selain itu, latar belakang
didirikannya BPR Syariah adalah sebagai langkah aktif dalam rangka
restrukturasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket
kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum.
Secara khusus mengisi peluang
terhadap kebijakan bank dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest)
yang selanjutnya secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau
sistem perbankan Islam dalam skala outlet retail banking (rural bank).
UU No.10 Tahun 1998 yang merubah UU
No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenal status
perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13, Usaha Bank
Perkreditan Rakyat. Pasal 13 huruf C berbunyi : Menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh BI.
Keberadaan BPRS secara khusus
dijabarkan dalam bentuk SK Direksi BI No. 32/34/Kep/Dir, tanggal 12 Mei 1999
tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah dan SK Direksi BI No.
32/36/Kep/Dir, tertanggal 12 Mei 1999 dan Surat Edaran BI No. 32/4/KPPB tanggal
12 Mei 1999 tentang Bamk Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Perkembangan bank syariah dari awal keberadaannya
hingga November 2001 terdapat 81 BPRS. BPRS tersebut distribusi jaringan
kantor tersebar pada 18 provinsi yang beradadi Indonesia.
No comments:
Post a Comment