Bismillah..
Sobat Mailjie88 dimana pun kalian berada, smoga kalian baik baik saja yaa,,
pada kesempatan kali ini kami akan membagikan sebuah tulisan tentang tugas Makalah yang pernah kami buat...
Makalah ini tentang Akuntansi Perpajakan : Tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT)....
selamat membaca semoga bermanfaat yaa...
AKUNTANSI
PERPAJAKAN
OLEH:
MUHAMMAD ISMAIL MUSTAFA
1192040089
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI MAKASSAR
2014
BAGIAN 1
BENTUK USAHA TETAP
Bentuk usaha tetap (BUT) adalah
bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk
menjalankan usaha atau melakukan usaha di Indonesia.
BUT
berupa:
1.
Tempat kedudukan manajemen,
2.
Cabang perusahaan,
3.
Kantor perwakilan,
4.
Gedung kantor,
5.
Pabrik,
6.
Bengkel,
7.
Gudang,
8.
Ruang untuk promosi dan
penjualan,
9.
Pertambangan dan penggalian
sumber alam,
10.
Wilayah kerja pertambangan
minyak dan gas bumi,
11.
Proyek konstruksi, instalasi,
atau proyek perakitan,
12.
Pemberian jasa dalam bentuk
apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjanngg dilakukan lebh dari 60 (enam
puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
13.
Orang atau badan yang bertindak
selaku agen yang kedudukannya tidak bebas,
14.
Agen atau pegawai dari
perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di
Indonesiayang mnerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia, dan
15.
Computer, agen elektronik, atau
pelatara otomatis yang dimiliki, disewa, atau duginakan oleh penyelenggara
transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Bentuk usaha tetap dikenakan
pajak atas penghasilan baik yang berasal dari usaha atau kegiatan, maupun yang
berasal dari harta yag dimiliki atau
dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilan tersebut dikenkan pajak
penghasilan di Indonesia.
A. OBJEK PAJAK PENGHASILAN BUT
Yang menjadi objek pajak
peghasilan BUT adalah:
1.
Pajak penghasilan dari usaha
atau kegiatan BUT tersebut dan dari
harta yang dimiliki atau dikuasai.
2.
Penghasilan kanto pusat dari
ussaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang
sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia.
3.
Penghasilan sebagaimana tersebut
dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang
terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan
penghasilan dimaksud.
B. PENENTUAN LABA BUT
Dalam menentukan
besarnya laba suatu BUT ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Biaya administrasi kantor pusat
yang diperbolehkan dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau
kegiatan BUT, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.
Pembayaran oleh BUT kepada
kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankann sebagai biaya adalah:
a.
Royalty atau imbalan lain
sehubungan dengan penggunaan harta, paten, dan hak-hak lainnya
b.
Imbalan sehubungan dengan jasa
manajemen dan jasa lainnya
c.
Bunga, kecuali yang berkenaan
dengan usaha perbankan.
C. PERLAKUAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
KENA PAJAK DARI SUATU BUT YANG DITANAKAN KEMBALI DI INDONESIA
Penghasilan kena pajak
setelah dikurangi pajak penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di
Indonesia,akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (bersifat final), kecuali
penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, penanaman kembali
tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Penanaman kembali dilakukan atas
seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak penghasilan dalam bentuk
penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di
Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
2.
Perusahaan baru yang didirikan
dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus secara
aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya, paling lama 1
(tahun) setelah perusahaan resebut didirikan;
3.
Penanaman kembai dilakukan dalam
tahun pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak
ditterima atau diperolehya penghasilan tersebut;dan
4.
Tidak melakukan pengalihan attas
penanaman kembali atau paling singkat dalam jangka 2 (dua) tahun sesudah
perusahaan baru tersebut telah berproduksi komersial.
BAGIAN 2
PENYUSUTAN, AMORTISASI,
DAN REVALUASI
PENDAHULUAN
Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan , penyusutan atau
depresiasi merupakan konsep alokasi
harga perolehan terhadap harta tetap berwujud, dan amortiasasi merupakan konsep
alokasi harga perolehan harta tetap tidak berwujud dan harga perolehan harta
sumber alam. Jadi, dalam UU PPh pengertian amortisasi mencakup juga pengertian
deplesi seperti yang dikenal dalam dunia akuntansi keuangan.
A. PENYUSUTAN
Untuk menghitung
besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
1.
Harta berwujud yang bukan berupa
bangunan;dan
2.
Harta berwujud yang berupa
bangunan.
Harta berwujud yang bukan
bangunan terdiri dari empat kelompok, yaitu:
1.
Kelompok harta berwujud bukan
bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun;
2.
Kelompok harta berwujud bukan
bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun;
3.
Kelompok harta berwujud bukan
bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun;dan
4.
Kelompok harta berwujud bukan
bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.
Harta berwujud yang berupa
bangunan dibagi menjadi dua, yaitu:
1.
Permanen: masa manfaatnya 20
tahun.
2.
Tidak permanen: bangunan yang
bersifat sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan
yang dapat dipindah-pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.
B. METODE DAN TARIF PENYUSUTAN
Metode penyusutan yang
digunakan adalah metode garis lurus (Straight
line method), dan metode saldo menurun (declining
balance method). Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode
untuk melakukan penyusutan. Metode garis lurus diperkenankan dipergunakan untuk
semua kelompok harta tetap berwujud. Sedangkan metode saldo menurun hanya
diperkenankan dipergunakan untuk kelompok harta berwujud bukan bangunan saja.
Table berikut
menggambarkan pengelompokan harta berwujud, metode, serta tarif penyusutannya:
KELOMPOK
HARTA BERWUJUD
|
MASA
MANFAAT
|
TARIF
DEPRESIASI
|
|
GARIS
LURUS
|
SALDO MENURUN
|
||
I.
Bukan bangunan
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
|
4
tahun
8
tahun
16
tahun
20
tahun
|
25%
12,5%
6,25%
5%
|
50%
25%
12,5%
10%
|
II.
Bangunan
Permanen
Tidak permanen
|
20
tahun
10
tahun
|
5%
10%
|
-
-
|
C. SAAT DIMULAINYA PENYUSUTAN
Saat penyusutan dapat
dimulai pada:
1.
Bulan dilakukannya pengeluaran.
2.
Untuk harta yang masih dalam
pengerjaan, penyusutannya dimmulai pada bulan pengerjaan harta tersebut
selesai.
3.
Dengan ijin dari Direktur
Jenderal Pajak, penyusutan dimulai pada bulan harta berwujud mulai digunakan
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta
tersebut mulai menghasilkan.
D. AMORTISASI
Harta tak berwujud
digolongkan menjadi:
1.
Kelompok 1: kelompok harta tak
berwujud yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
2.
Kelompok 2: kelompok harta tak
berwujud yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.
3.
Kelompok 3: kelompok harta tak
berwujud yang mempunyai masa manfaat 16 tahun.
4.
Kelompok 4: kelompok harta tak
berwujud yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.
E. METODE DAN TARIF AMORTISASI
Harga perolehan harta
tak berwujud dan pengeluaran lainya termasuk biaya perpanjangan hak guna
bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai
manfaat lebih dari satu tahun diamortisasi kedalam metode garis lurus (straight line method) dan metode saldo
menurun (declining balance method).
Kelompok, metode, dan
tarif amortisasi berlaku untuk:
1.
Pengeluaran untuk biaya
pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan.
2.
Pengeluaran yang dilakukan
sebelum operasi komersial.
F. AMORTISASI BERDASAR METODE
SATUANN PRODUKSI
1. Hak/pengeluaran di bidang
penambangann minyak dan gas bumi
Amortisasi
denan metode satuan produksi diterapkan pada amortisasi atas pengeluaran untuk
memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu
tahun dibidang penambangan minyak dan gas bumi.
2. Hak penambangan selain minyak
dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, hak pengusahaan sumber dan hasil lainnya
Amortisasi
dengan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% pertahun diterapkan pada
amortisasi atas:
a.
Pengeluaran untuk memperoleh hak
penambangan selain minyak dan gas bumi,
b.
Pengeluaran untuk memperoleh hak
pengusahaan hutan,
c.
Pengeluaran untuk memperoleh hak
pengusahaan sumber dan hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 tahun.
G. REVALUASI (PENILAIAN KEMBALI
AKTIVA TETAP)
Aktiva tetap yang dapat
dilakukan peilaian kembali adalah:
1.
Seluruh aktiva tetap berwujud,
termasuk tanah berstatus hak milik atau hak guna bangunan.
2. Seluruh aktiva tetap berwujud
tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan
dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
merupakan Objek Pajak..
Perlakuan pajak atas selisih
lebih penilaian kembali aktiva
Sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Dasar penyusutan fiscal aktiva
tetap yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali adalah nilai pada
saat penilaian kembali.
b.
Masa manfaat fiscal aktiva tetap
yang telah dilakukan penilaian kembali aktiva tetp perusahaan disesuaikann
kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
c.
Perhitungan penyusutan dimulai
sejak bulan dilakukannya penilaian
kembali aktiva tetap perusahaan.
No comments:
Post a Comment