Bismillahirrahmanirrahim…
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Pada kesempatan ini kami akan membagikan sedikit materi pembelajaran tentang "Materi Pembelajaran Akuntansi Keuangan BAB 2 : Akuntansi Penjualan Konsinyasi (Poin A || Penjualan Konsinyasi) Kelas XII (12) SMK Mapel Produktif KI-KD 2018"
selamat membaca...
Tujuan Pembelajaran:
Setelah mempelajari kegiatan belajar ini, Anda diharapkan mampu:
1. Mendefinisikan pengertian konsinyasi.
2. Mengidentifikasi karakteristik dan kriteria penjualan konsinyasi.
3. Menjelaskan kriteria penjualan konsinyasi.
4. Menjelaskan prinsip penjualan konsinyasi.
5. Menjelaskan perjanjian penjualan konsinyasi.
6. Menjelaskan hak dan kewajiban konsinyasi.
7. Menjelaskan keuntungan penjulan konsinyasi bagi pengamanat (consignor)
8. Menjelaskan keuntungan penjualan konsinyasi bagi komisioner.
Apersepsi
Praktik penjualan titipan (konsinyasi) merupakan salah satu skema bisnis yang memiliki kelebihan tersendiri. Konsinyasi merupakan suatu perjanjian di mana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan harga dan syarat yang diatur dalam perjanjian. Pihak yang menyerahkan barang (pemilik) disebut pengamanat (consignor), sedangkan pihak yang menerima barang konsinyasi disebut komisioner (consignee). Dalam bab ini akan dibahas mengenai penjualan konsinyasi, akuntansi penjualan konsinyasi pada komisioner, akuntansi penjualan konsinyasi oleh pengamanat, dan masalah yang timbul dalam penjualan konsinyasi.
1. Pengertian Penjualan Konsinyasi
Konsinyasi (consignment) adalah penyerahan barang dari pihak pemilik ke pihak lain yang bertindak sebagai agen penjual, disertai amanat untuk dijual dengan upah berupa komisi, tanpa disertai pemindahan hak milik. Konsinyasi merupakan penjualan dengan cara pemilik menitipkan barang kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga dan syarat yang telah diatur dalam per)an]tan.
a. Pengertian penjualan konsinyasi menurut beberapa ahli
1) Halim (2015: 65): Penjualan konsinyasi adalah penjualan dengan perjanjian, di mana pihak pemilik barang (consignor) menyerahkan barangnya kepada pihak lain, yaitu komisioner (consignee) untuk dijual kepada pihak luar dan pihak consignee mendapatkan sejumlah komisi dari pihak consignor.
2) Yunus dan Harnanto (2013:141 ) Konsinyasi adalah suatu perjanjian di mana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang tertentu kepada pihak lain untuk dijualkan dengan imbalan komisi (tertentu).
3) Maria (2011: 16): Konsinyasi adalah keadaan di mana pihak yang memiliki barang menitipkan barangnya kepada pihak lain untuk dijualkan dengan perjanjian tertentu.
4) Aliminsyah
dan Padji (2008:77):
Konsinyasi adalah barang-barang yang dikirim untuk dititipkan kepada pihak lain dalam
rangka penjualan di
masa mendatang atau
untuk tujuan lain, dan
hak atas barang
tersebut tetap melekat
pada pihak pengirim (consignor). Penerima titipan barang tersebut
selanjutnya bertanggung jawab
terhadap penanganan barang sesuai kesepakatan.
5) Yendrawati (2008: 89): Konsinyasi adalah penjualan dengan cara pemilik menitipkan barang kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga dan syarat yang telah diatur dalam perjanjian.
b. Istilah-istilah yang bersangkutan dengan penjuaan konsinyasi
1) Pengamanat (consignor), yaitu pihak yang memiliki barang yang dititipkan kepada pihak lain untuk dijualkan.
2) Komisoner (consignee), yaitu pihak yang menerima titipan barang dari pengamanat untuk dijualkan.
3) Konsinyasi
keluar (consignment-out), yaitu
rekening yang digunakan oleh
pengamanat untuk mencatat
transaksi-transaksi yang
berhubungan dengan barang
yang dititipkan kepada
komisioner.
4) Konsinyasi masuk (consignment-in), yaitu rekening yang digunakan oleh komisoner untuk mencatat transaksi-transaksi yang berhubungan dengan barang-barang milik pengamanat yang dititipkan kepadanya.
2. Karakteristik dan Kriteria Penjualan Konsinyasi
a. Karakteristik penjualan konsinyasi
Menurut Yunus
dan Harnanto (2013:142), karakteristik
transaksi konsinyasi adalah
sebagai berikut:
1) Karena hak milik atas barang-barang masih berada pada pengamanat, barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh pihak komisioner (consignee).
2) Pihak pengamanat (consignor) sebagai pemilik tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampai dengan saat consignee berhasil menjualnya kepada pihak ketiga, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian di antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
3) Pihak penerima barang dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya itu. Administrasi yang tertib harus diselenggarakan sampai dengan saat ia berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.
b. Pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan konsinyasi
1) Pengamanat (consignor) adalah pihak yang menitipkan barang atau pemilik barang. Pengamanat akan tetap mencatat barang yang dititipkan sebagai persediaan selama barang yang dititipkan belum terjual atau menunggu laporan dari komisioner.
2) Komisioner (consignee) adalah pihak yang menerima titipan barang.
c. Kriteria penjualan konsinyasi
Kriteria transaksi penjualan konsinyasi, adalah sebagai berikut:
1) Dalam hal hak milik atas barang masih
berada pada pengamanat, barang konsinyasi
harus dilaporkan sebagai persediaan
oleh pengamanat. Barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan
sebagai persediaan oleh
pihak komisioner (consignee).
2) Pengiriman barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai dengan saat barang dapat dijual kepada pihak ketiga.
3. Prinsip Perjanjian Konsinyasi
Perbedaan prinsip antara
transaksi penjualan dan transaksi konsinyasi adalah dalam hubungannya dengan
perpindahan hak milik atas barang
yang bersangkutan. Pada transaksi konsinyasi, penyerahan barang
dari pengamanat kepada
consignee, atau lazim juga
disebut komisioner, tidak
diikuti adanya penyerahan hak milik atas
barang yang bersangkutan. Menurut Halim
(2015: 65), hal-hal
yang harus diperhatikan dalam penjualan konsinyasi
adalah sebagai berikut:
a. Pada saat penyusunan laporan keuangan, barang-barang komisi yang ada di consignee tidak boleh diperhitungkan/ diakui sebagai persediaannya.
b. Pengiriman barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan/ diakui sebagai penjualan oleh pihak consignor sebelum barang tersebut terjual kepada pihak luar.
c. Pada saat penyusunan laporan keuangan, barang-barang konsinyasi yang ada di consignee harus diperhitungkan/diakui oleh pihak consignor sebagai persediaannya.
d. Semua beban yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi/komisi sejak saat pengiriman sampai dengan terjual menjadi tanggung jawab pihak consignor.
e. Consignee dalam batas-batas tertentu wajib memelihara dan menjaga keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya.
4. Perjanjian Penjualan Konsinyasi
Ketentuan yang diatur dalam perjanjian meliputi: komisi penjualan, syarat pembayaran dan penyerahan barang, pengumpulan piutang dan tanggung jawab atas kerugian karena piutang tak dapat ditagih, serta biaya yang dikeluarkan oleh komisioner dalam rangka penerimaan, penyimpanan dan penjualan barang, penyelesaian kepada pengamanat, serta bentuk dan jangka waktu laporan yang harus disajikan kepada pihak pengamanat. Menurut Ratnaningsih (2002: 163), kontrak perjanjian dalam transaksi penjualan konsinyasi antara lain berisi mengenai:
a. Jumlah
dan macam barang yang sudah dibayar oleh pihak komisioner dan
akan diganti oleh
pengamanat. Biaya yang
dikeluarkan oleh komisioner dalam proses penjualan konsinyasi akan diganti oleh
pengamanat.
b. Perhitungan komisi
untuk komisioner dihitung. Besar
komisi yang akan diperoleh komisioner akan diperhitungkan oleh
pengamanat.
c. Waktu pembayaran komisi. Pihak pengamanat dan komisioner akan menentukan tanggal pembayaran komisi atas hasil penjualan barang konsinyasi yang akan diberikan kepada pihak komisioner.
d. Tanggung jawab atas penagihan piutang dan kerugian piutang.Pihak pengamanat dan komisioner akan menentukan tanggung jawab penagihan piutang yang biasanya akan diberikan kepada pihak komisioner. Kerugjan atas piutang ini akan ditanggung oleh pihak komisioner, dan sanksi atas kerugian piutang ini biasanya berupa pemblokiran barang• barang konsinyasi yang akan yang akan dikirim kepada komisioner.
e. Syarat penjualan kepada pelanggan. Persyaratan yang diberikan oleh pengamanat atas penjualan barang yang akan dilakukan oleh komisioner dilakukan secara tunai atau kredit.
f. Frekuensi laporan dan pembayaran kepada pengamanat. Pengamanat dan komisioner menentukan jangka waktu penyerahan laporan penjualan konsinyasi serta tanggal pembayaran atas barang konsinyasi milik pengamanat.
5. Keuntungan
Penjualan Konsinyasi bagi
Pengamanat
Menurut Yunus dan Hartanto (2013:142), alasan pihak pangamanat (consignor) memilih penjualan konsinyasi, yaitu sebagai berikut:
a. Konsinyasi merupakan suatu cara untuk lebih memperluas pasaran yang dapat dijamin oleh seorang produsen, pabrikan atau distributor, terutama apabila:
1) Barang yang bersangkutan merupakan produk baru dan
belum terkenal.
2) Penjualan di masa yang lalu melalui dealer tidak menguntungkan.
3) Harga barang menjadi mahal dan membutuhkan investasi
yang cukup besar bagi pihak dealer apabila ia harus membeli barang yang bersangkutan.
b. Risiko-risiko tertentu dapat dihindarkan oleh pengamanat.
Artinya, barang konsinyasi tidak ikut disita apabila terjadi kebangkrutan pada diri consigneelkomisioner. Jadi, lain sifatnya dengan perjanjian keagenan atau dealer.
c. Harga eceran barang-barang yang bersangkutan tetap dapat dikontrol oleh pangamanat, demikian pula terhadap jumlah barang-barang yang siap dipasarkan dan stok barang-barang tersebut.
Senada dengan pandangan tersebut, menurut Ratnaningsih (2002:161), keuntungan penjualan konsinyasi bagi pengamanat atau consignor adalah sebagai berikut:
a. Pemasaran
produk yang lebih luas
Komisioner biasanya tidak mau menanggung risiko untuk membeli barang-barang tertentu, misalnya produk yang pat menjadi usang atau kuno, tetapi mau menerimanya dengan perjanjian konsinyasi.
b. Pengadaan
atas harga jual kepada
konsumen
Bila barang dagangan dijual langsung kepada komisioner, pengamanat akan mengalami kesulitan intuk menentukan dan mengendalikan harga jual barang-barang tersebut.
c. Risiko kerugian yang lebih kecil dalam hal komisioner menderita pailit
Karena hak atas barang tetap berada di tangan pengamanat, maka pengamanat mempunyai hak mengambil kembali semua barang yang belum terjual dan hak untuk menerima hasil penjualan barang pada saat komisioner dinyatakan pailit. Kreditur komisioner tidak mempunyai hak atas barang• barang komisi yang ada di tangan komisioner. Keadaan ini berbeda kalau barang-barang tersebut dijual langsung kepada komisioner.
sekian dan terimakasih..
No comments:
Post a Comment