Monday, 23 September 2013

Ruang lingkup ekonomi manajerial - Tentang Definisi Ekonomi Manajerial, Sejarah Koperasi dunia dan di Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim…

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…

Pada kesempatan ini kami akan membagikan sedikit materi Ruang lingkup ekonomi manajerial - Tentang Definisi Ekonomi Manajerial, Sejarah Koperasi dunia dan di Indonesia...
Semoga Bermanfaat.. Selamat membaca..

Ruang Lingkup Ekonomi Manajerial

Ekonomi manajerial adalah aplikasi dalam sebuah teori ekonomi dan perangkat analisis ilmu keputusan yang bertujuan untuk membahas bagaimana suatu organisasi dalam mencapai tujuan dengan cara yang efisien.
Ekonomi manajerial merupakan aplikasi metode dalam proses pengambilan keputusan manajerial. Ekonomi manajerial dapat mengembangkan prinsip-prinsip ilmu yang berguna untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas dalam pengambilan keputusan. Ekonomi manajerial sangat membantu para manajer untuk mempengaruhi kinerja dan prilaku manajerial ekonomi. Manajerial memanfaatkan sejumlah alat analisis seperti:
-          metode kuantitatif
-          statis atau ekonometri, dan
-          konsep konsep manajemen strategic serta analisis keuangan.
Sifat dan ruang lingkup ekonomi manajerial
-          Setiap manajer pasti menghadapi masalah-masalah manajerial dalam kegiatan bisnis sehari-hari.
-          Masalah timbul ketika terhadap kesenjangan antara kondisi empiris (di lapangan) dengan apa yang di inginkan oleh manajer.
Ekonomi manajerial dapat menggabungkan ilmu ekonomi dan ilmu pengambilan keputusan:
-          keterkaitan dengan teori ekonomi
-          keterkaitan dengan ilmu keputusan
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah manajerial adalah ekonomi manajerial. Ekonomi manajerial adalah studi yang menerapkan teori dan konsep-konsep dalam ilmu ekonomi dan metode (tekhnik-tekhnik) untuk memecahkan masalah manajerial secara optimal. Masalah-masalah yang bisa di hadapi para manajer, misalnya:
-          Masalah penentuan tingkat harga dan tingkat keluaran produk.
-          Masalah apakah yang membuat produk sendiri atau membelinya dari pihak lain.
-          Masalah keputusan teknik produksi dan pemilihan teknologi.
-          Masalah tingkat persediaan (inventory)
-          Masalah pemilihan media dan intensitas periklanan serta promosi.
-          Masalah penerimaan dan pelatihan tenaga kerja.
-          Masalah investasi dan pendanaan.
                         
1)      Konsep koperasi.
·         Pengertian koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum kooperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus  sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Koperasi untuk mensejahterakaan rakyat.
Dalam pengertian tersebut koperasi dibedakan menjadi dua,yaitu:
-          Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
-          Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi memiliki lingkup yang lebih luas.
·         Konsep koperasi barat.
Menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya, serta menciptakan keuangan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
·         Konsep koperasi sosialis.
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produks, untuk menunjang perencanaan nasional. Koperasi berfungsi sebagai badan yang menentukan kebijakan public dan merupakan badan pengawas dan pendidik. Berdasarkan konsep ini koperasi merupakan sub-sistem dari sitem sosialis untuk mencapai tujuan system sosialis-komunis.
·         Konsep koperasi Negara berkembang.
Munkner hanya membedakan koperasi berdasarkan konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu di dunia ketiga, walapun masih mengacu pada konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu: dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosial adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2)      Latar belakang timbulnya aliran koperasi.
·         Keterkaitan ideology, sitem perekonomian dan aliran koperasi.
Perubahan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang di anut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian bangsa tersebut.
Secara umum aliran koperasi yang di anut oleh berbagai Negara di dinia dapat di kelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perokonomian dan hubungannya dengan pemerintah.
Menurut Paul Hubert Cassaleman aliran koperasi dibagi menjadi 3 aliran,yaitu:
-          Aliran Yardstick
-          Aliran Sosialis
-          Aliran Persemakmuran (Common Wealth)
3)      Sejarah perkembangan koperasi.
·         Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.

Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.

Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
·         Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkn kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi. Telah didirikan “Toko Adil” sebagai langkah pertama pembentukkan Koperasi Konsumsi. Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “Verordening op de Coopertive Vereebiguijen” dengan Koninjklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi Negeri Belanda (tahun 1876) yang kemudian diubah tahun 1925.
Tahun - tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politisi nasional. Di zaman pendudukan Jepang (1942  - 1945) usaha - usaha koperasi dikoordinasikan/dipusatkan dalam badan - badan koperasi disebut “Kumiai” yang berfungsi sebagai pengumpul barang - barang logistik untuk kepentingan perang. Tujuan Kumiai tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi Koperasi hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan - bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang - Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat I UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia.
Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Tahun 1958 UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang cara - cara pembentukan dan pengelolaan koperasi. Terbit peraturan - peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas - fasilitasnya yang menarik pada tahun 1959, yaitu mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak berlanjut, karena partai - partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka. Untuk mengatasi situasi tersebut, Pemerintah Orde Baru memberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari berbagai koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan di bidang - bidang lain. Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat, tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan Pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992.

No comments: