PERLAKUAN AKUNTANSI TERHADAP DENDA
PADA KARTU KREDIT SYARIAH (HASANAH CARD)
(Studi
Kasus Pada BNI Syariah Cabang JL.Andi Petterani, makassar)
Proposal
Skripsi
Tugas
Mata Kuliah Metodelogi Penelitian
MUHAMMAD ISMAIL MUSTAFA
Nim : 1192040089
Prodi : PENDIDIKAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
NEGERI MAKASSAR
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Uang
adalah alat tukar untuk mendapatkan suatu barang yang diinginkan, uang juga
merupakan suatu kebutuhan yang dimana berfungsi sebegai alat untuk menjangkau
semua transaksi yang terjadi di dunia bisnis.
Pada
kenyataannya, transaksi mendunia tanpa uang tunai mulai menjadi tran sejak
ditemukannya kartu plastik (plastic card) atau kartu pintar (smart card)
seiring perkembangan ekonomi dan budaya masyarakat yang meninggalkan kebiasaan
memakai uang tunai (cashless society). Walaupin secara realitas kondisi Indonesia
masih didominasi masyarakat yang tergolong cash society atau lebih suka
menggunakan uang tunai. Bisnis kartu kredit yang kian merak ternyata juga
menggoda sebagian pelaku perbankan syariah. Meski menimbulkan pro dan kontra
ditengah hiruk piuknya dunia konsumtif, kredit macet dan beban utang
berkelanjutan.
Dalam
dunia bisnis saat ini tidak bisa dipungkiri, kita hidup dan menikmati sistem
kapitalissme global. Dan sistem kapitalisme global ini di pegang oleh
tanga-tangan perusahaan multinasiaonal, dengan sumber daya yang didasarkan
dengan mekanisne pasar, kemudian diakuinya hak milik individu. Dan jaringan
perbankan global merupakan jantungnya. Dalam sistem perbankan global ini, bunga
(interest) ibarat darahnya perekonomian. Sehingga krisis ekonomi yang
disebabkan bunga perbankan tersebut dapat memporak-porandakan sistem dan
seluruh sandi-sandi perekonomian khususnya yang melanda Indonesia dan negara
Asia lainnya.
Kartu
kredit banyak tersedia dan digunakan terutama oleh kalangan menengah keatas,
meskipun sebagian besar ada yang dianggap belum layak menggunakannya. Sehingga
hal ini memunculkan beragam masalah yang justru menyulitkan si pengguna. Hai
ini bisa terlihat dari kredit macet yang dihadapi kalangan perbankan akibat
ulah pemilik kartu kredit, kasus ini desebabkan karena seleksi pemegang
kartu kredit yang tidak ketat sehingga setiap orang dapat memegang banyak kartu
kredit.
Kerawanan
kartu kredit terletak pada pembebanan bunga, jika pemegang kartu tidak mampu
membayar pada saat jatuh tempo. Maka akan menimbulkan penggandaan bunga yang
berlipat dan terpuruk dalam perangkap kapitalisme global. Peristiwa ini terjadi
pada nasabah bank konvensional.
Bank
Indonesia (BI) mencatat nilai kredit bermasalah (non performing loan/NPL) kartu
kerdit mencapai Rp.1,52 triliun atau turun 32,89 dan dibandingkan periode yang
sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp.2,02 triliun. Sedangkan selama
tahun 2011 sampai dengan Februarian (year to date/ytd), jumlah
transaksi-tarnsaksi menggunakan kartu kredit mencapai 32,97 juta transaksi
dengan total nominal mencapai Rp.27,28 triliun. Kartu kredit yang beredar saat
ini jumlahnya sudah mencapai sekitar 13,8 juta kartu. Kasus ini dapat
disimpulkan bahwa orang-orang lebih memilih kartu kredit sebagai alat
transaksinya dari pada pembayaran secara cash (cashless society).
Kartu kerdit memang merupakan salah satu
bisnis yang mengiurkan bagi perbankan. Selain pasarannya yang masih terbuka
lebar, uang yang bisa di katong dari usaha ini juga lummayan besar, dibanding
dengan produk pinjaman lainnya. Persentasi keuntungan yang besar itu membuat
perbankan menjadi amat agresif memasarkan kartu ktedit, hingga terkesan kurang
berhati-hati.
Seiring
dengan maraknya bunga (interest) yang membuat perekonomian dan perbankan
menjadi krisis yang berkelanjutan, maka perbankan syariah mulai banyak
bermunculan dengan menawarkan produk-produk perbankan yang didasari oleh
syariah, dan salah satu produk yang disahkan MUI pada tahun 2006 adalah kartu
kredit syariah yang ditunggu-tunggu oleh para muslim di setiap transaksinya
berdasarkan pada perinsip-prinsip syariah alias non-riba.
Kartu
kredit syariah pertama didunia diluncurkan oleh AmBank Malaysia (Arab-Bank
Malaysia Bank Berhad) dengan nama Al-Taslif Credit Card pada tahun 1996 dengan
sekema “Bai Bitsaman Ajil” (jual beli dengan bayar tangguh). Kemudian langkah
pembuatan kertu kredit berbasis syariah ini diikuti oleh bank Islam Malaysia
Berhad (BIMB) pada pertengahan tahun 2002 denagn nama Bank Islam Card dan Arab
Bangking Corporatioan (ABC) Islamic Bank Bahrain pada akhir 2002, serta As
Shamil Bank dan Tadamon Islamic Bank.
Bisnis
kartu kredit di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam
beberapa tahun terakhir di tahun 2008. Jumlah kartu yang beredar saat itu telah
mengalami lebih dari 10 juta kartu yang diterbikkan oleh 21 bank dan lembaga
pembiayaan. Dan bertepatan dengan Festival Ekonomi Syariah (FES) yang
diselenggarakan oleh Bank Indonesia, BNI Syariah telah meluncurkan salah satu
jenis pembiayaan yang berbasis syariah yaitu BNI Hasanah Card dengan
menggandeng provider MasterCard Internasional.
Dasar yang dipakai dalam penerbitan BNI Hasanah Card adalah fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.54/DSN-MUI/X/2006 mengenai Syariah Card dan surat persetujuan dari Bank Indonesia No.10/337/DPbs tangal 11-03-2008.b Sesuai dengan fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006 Syariah Card didefinisikan sebagai kartu yang berfungsi sebagai Kartu Kredit yang hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.
Transaksi kartu pembiayaan (kredit) BNI Syariah, Hasanah Card, mengalami lonjakan drastis selama Agustus 2011. Anak usaha PT BNI tersebut mencatat kenaikan transaksi sebesar 35 persen dari bulan- bulan biasanya. Menurut Direktur Bisnis BNI Syariah, Bambang Widjanarko, total transaksi tumbuh menjadi Rp 54 miliar. “Pada bulan biasanya transaksi hanya sekitar Rp 40 miliar,”
Selain BNI Syariah, Bank Danamon mengeluarkan Kartu Kredit Syariah yaitu Dirham Card. Menurut Direktur Utama Bank Danamon “Peluncuran Dirham Card bertujuan untuk melengkapi rangkaian produk kartu yang kami tawarkan kepada para nasabah Bank Danamon,” pada tanggal 18 juli 2007. Dirham Card ini diluncurkan berdasarkan fatwa No 54/DSN-MUI/IX/2006 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan surat BI no 9/183/DPbS/2007 tentang persetujuan Danamon Syariah Card. Dasar yang dipakai dalam penerbitan BNI Hasanah Card adalah fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.54/DSN-MUI/X/2006 mengenai Syariah Card dan surat persetujuan dari Bank Indonesia No.10/337/DPbs tangal 11-03-2008.b Sesuai dengan fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006 Syariah Card didefinisikan sebagai kartu yang berfungsi sebagai Kartu Kredit yang hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.
Transaksi kartu pembiayaan (kredit) BNI Syariah, Hasanah Card, mengalami lonjakan drastis selama Agustus 2011. Anak usaha PT BNI tersebut mencatat kenaikan transaksi sebesar 35 persen dari bulan- bulan biasanya. Menurut Direktur Bisnis BNI Syariah, Bambang Widjanarko, total transaksi tumbuh menjadi Rp 54 miliar. “Pada bulan biasanya transaksi hanya sekitar Rp 40 miliar,”
Hasanah Card menawarkannya jika pembayaran telat dilakukan pada saat jatuh tempo maka hanya dikenakan denda terhadap nasabahnya kemudian nasabah akan diperiksa untuk kelanjutan pembayaran yang belum bisa dibayarkannya. Dari denda inilah yang membedakan antar kartu kredit konvesiaonal dangan kartu kredit syariah.
Tetapi
dalam penerapan akuntasi terhadap denda tersebut belum ada pengaturan atau PSAK
yang berlaku di indonesia. Oleh karenanya pencatatan antar bank masih terdapat
perbedaan antar bank.
Oleh
sebab itu penulis ingin mengadakan analis penerapan akuntansi terhadap denda
yang terdapat pada hasanah Card, dengan menulis skripsi dengan berjudul “PERLAKUAN
AKUNTANSI TERHADAP DENDA PADA KARTU KREDIT SYARIAH (HASANAH CARD)”
2.
Rumusan Masalah
Penulisan
skripsi ini akan dirumuskan pada dua masalah, yaitu :
1. Bagaimana pengakuan denda pada Kartu Kredit Syariah
(Hasanad Card)?
2. Bagaimana perlakuan akuntansi terhadap denda pada
Kartu Kredit Syariah (Hasanah Card)?
3.
Batasan Masalah
Dari
berbagai masalah yang terjadi pada perbankan yang menawarkan kartu kredit,
penulis akam membatasi penelitian ini agar tidak mengalami kerancuan yaitu pada
permasalahan perlakuan akuntansi terhadap denda pada saat jatuh tempo dan
pengakuan denda Kartu Kredit Syariah (Hasanah Card) pada BNI Syariah Cabang jl.
Andi Petterani, Makassar.
4. Tujuan Penelitian
Penulisan
skripsi ini bertujuan untuk :
1. Untuk mengetahui perhitungan akuntansi terhadap denda
yang dikenakan pada nasabah Kartu Kredit Syariah
2. Untuk mengetahui pengakuan denda yang diperoleh bank
dari keterlambatan pembayanran Kartu Kredit Syariah pada saat jatuh tempo
5. Manfaat
Penulisan
Penulisan
ini diharapkan bermanfaat untuk :
1. Menambah wawasan penulis dalam perlakuan akuntansi
terhadap denda dan pengakuan denda yang dikenakan pada nasabah Kartu Kredit
Syariah oleh bank syariah
2. Bagi lembaga bisnis yang melakukan pendanaan dengan
katru kredit dapat membedakan dan memilih Kartu Kredit Syariah yang dapat
menghasilkan keuntungn lebih besar karna penggunaan transaksinya yang non-riba
3. Bagi nasabah yang akan menggunakan kartu kredit dapat
memahami jelas bahwa Kartu Kredit Syariah benar-benar tidak menggunakan riba
hanya memberikan sangsi denda pada nasabah yang telat melakukan pembayaran pada
saat jatuh tempo
BAB
II
LANDASAN
TEORI
1. Kartu Kredit Syariah
Secara
bahasa kartu kredit berasal dari kata ‘bithaqah’ yaitu yang digunakan dari
potongan kertas kecil atau dari bahan lain, diatasnya ditulis penjelasan yang
berkaitan dengan potongan kertas itu.
Kartu
kredit yaitu kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya kemudian
dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan
barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang.
Kartu
kredit adalah alat pembayaran yang bisa digunakan dalam membayar suatu
transaksi. Dengan katru kredit, maka pemilik dapat melakukan transaksi kemudian
pembayarannya akan ditalangi terlebih dahulu oleh bank penerbit kartu, kemudian
pemilik kartu dapat membayarkan pada saat jatuh tempo.
Sistem
kartu kredit adalah suatu jenis pengelesaian transaksi ritel (retail) dan
sistem kredit, yang namanya berasala dari kartu kredit plastik yang diterditkan
kepada pengguna sistem tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit
dimana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang
dari tadungn.
Kartu
Kredit Syariah adalah alat pembayaran yang diterbitkan oleh pihak Bank Syariah
dengan perhitungn berdasarkan dengan prosedur Bank Syariah dan setiap
transaksinya tidak mengandung perhitungn riba.
2. Bank
Pengertian
bank menurut UU No.7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyeluruh kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup banyak. Dalam UU No.10 tahun 1998 disebutkan bahwa
Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Dalam
istilah lainnya bank disebut sebagai Intermediary yang mempunyai arti bank
sebagai lembaga peraturan antara pihak yang kelebikan uang dengan pihak yang
kekurangn uang. Karena bank memiliki tiga fungsi umum yaitu menerima simpanan,
menyalurkan dan memberikan jasa-jasa keuangan.
Bank
Syariah juga memiliki fungsi yang sama, kemudian dalam menjalankan usahanya
Bank Syariah tidak dapat dipisahkan dengan ketentuan-ketentuan syariah yang
mengatur operasionalnya, ketentuan-ketentuan ini akan dijadikan sebagai pijakan
atau landasan prinsip untuk mengembangkan produk-prodik bank syariah.
Prifil
PT. BNI Syariah yaitu terpicu dari timpaan krisis moneter tahun 1997
membuktikan ketangguhan sistem perbankan syariah. Prinsip syariah dengan tiga
pilarnya yaitu adil, transparan dam maslahat mampu menjawab kebutukan
masyarakat terhadap sistem perbankan yang adil. Dengan berlandaskan pada UU
No.10 tahun 1998, pada tanggal 29 April 2000 didirikan Unit Usaha Syariah (UUS)
BNI dengan lima kantor cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan
Banjarmasin. Selanjutnya UUS BNI terus berkembang menjadi 28 kantor cabang dan
31 kantor cabang pembantu.
Disamping
itu nasabah juga dapat menikmati layanan syariah di kantor cabang BNI
Konvensional (office channelling) dengan lebih kurang 750 outlet yang tersebar
diseluruh wilayah Indonesia. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI
Syariah tetap memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah. Dengan Dewan
Pengawasan Syariah (DPS) yang saat ini diketuai oleh KH.Ma’ruf Amin. Semua produk
BNI Syariah telah melalui pengujian dari DPS sehingga telah memenuhi aturan
syariah.
Di
dalam Corporat Plan UUS BNI tahun 2000 ditetapkan bahwa status UUS bersifat
temporer dan akan dilakukan spin off tahun 2009. Rencana tersebut terlaksana
pada tenggal 19 Juni 2010 dengan beroperasinyaBNI Syariah sebagai Bank Umum
Syariah (BUS). Realisasi waktu spin off bulan Juni 2010 tidak terlepas dari
faktor eksternal berupa aspek regulasi yang kondusif yaitu dengan
diterbitkannya UU No.19 tahun 2008 tentang komitmen Pemerintah terhadap
pengembangan perbankan syariah semakin kuat dan kesadaran terhadap keunggulan
produk perbankan syariah juga semakin meningkat.
Dalam
beroperasinya BNI Syariah memiliki visi yaitu menjadi Bnak Syariah pilihan
masyarakat yang unggul dalam layanan dan kinerja. Dengan musi yang di usungnya
adalah memberikan kontibusi positif kepada masyarakat dan peduli pada
kelestarian lingkungn, memberikan solusi bagi masyarakat untuk kebutuhan jasa
perbankan syariah, memberikan nilai investasi yang optimal bagi investor,
menciptakan wahana terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan
berprestasi bagi pegawai sebagi perwujudan ibadah, dan menjadi acuan tata
kelola perusahaan yang amanah.
3. Landasan
Hukum Kartu Kredit Syariah
Kerentuan
kartu kredit ini merujuk pada dalil-dalil Al-Quran dan Hadits, yaitu
diantaranya :
Firman
Allah SWT : “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Dua ratus
lima puluh dua hewan ternak, dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disubutkan
kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji
atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia
kehendaki.” (QS. Al-Maidah : 1)
Firman
Allah SWT : “Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang
miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang memboros itu adalah
saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’
:26-27)
Firman
Allah SWT : “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melaikan seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena
mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan
dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu
menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi,
maka mereka itu penghunu meraka, mereka kekal didalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Firman
Allah SWT : “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan
yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu. Sungguh, Allah maha penyayang.” (QS. An-Nisa : 29)
Firman
Allah SWT : “Wahai orang-orang yang beriman, bila kamu melakukan hutang piutang
untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya dan hendaklah seorang
penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar janganlah penulis menolak
untuk menuliskannya sebagainmana Allah telah mengajarkan kepadanya. Maka
hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan
dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhan-nya dan janganlah dia mengurangi
sedikitpun daripadanya. Jika orang yang berhutang itu kurang akalnya atau lemah
atau tidak mampu mendiktekan sendiri maka hendaklah walinya mendiktekannya
dengan benar dan persaksikanlah dengan dua orang saksi lakilaki diantara kamu
juka tidak ada duaoranga lakilaki maka seorang laki-laki dan dua orang
perempuan diantara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi agar jika yang
seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya dan janganlah saksi-saksi
itu menolah apabila dipanggil dan janganlah kamu bosan menuliskannya untuk
batas waktunya baik kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil disisi
Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian dan lebih mendekatkan kamu kepada
ketidak raguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu
jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak
menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah
menulis dipersulit dan begitu juga saksi jika kamu melakukan yang demukian maka
sungguh hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah
memberikan pengajaran kepada mu dan Allah maha mengetahui segala sesuatu.” (QS.
Al-Baqarah : 282).
Firman
Allah SWT : “Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah
tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan,
itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 280)
Sabda
Nabi SAW : “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum
muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi)
Sabda
Nabi SAW : “Telah dihadapkan kepada Rasulullah saw. jenazah seorang laki-laki
untuk dishalatkan. Rasulullah bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat
menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi
jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka
menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Shalatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri
tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya,
ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR
Bukhari)
Demikian
pula Fatwa-fatwa DSN-MUI terkait yaitu No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan
Ijarah, No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, No.
17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda
Pembayaran, d. No. 19/DSN MUI/IV/2001 tentang Qardh; e. No.
43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ta’widh.
4. Perhitungan
Denda Pada Kartu Kredit Syariah (Hasanah Card)
Contoh Kasus :
Limit kartu gold Rp 10 juta, dimana monthly fee nya Rp
295.000,- tgl 1 juli melakukan transaksi belanja sebesar Rp 1 juta, dimana
ditanggih pada tanggal 18 juli dan jatuh tempo tanggal 8 agustus 2010, dimana
pada tanggal 5 agustus 2010 melakukan pembayaran sebesar Rp 500 ribu, maka
outstanding (sisa hutang yang belum dibayar) adalah Rp 500.000,-
Net Monthly Fee = outstanding X (monthly fee / limit
kartu
= Rp 500.000,- X (Rp 295.000,- / Rp
10.000.000,-)
= Rp 14.750
5. Promo
yang Ditawarkan Hasanah Card
PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah memberikan
berbagai promo menarik kepada para pemilik Hasanah Card. Ada empat kelompok
yang diberikan tawaran menarik melalui Hasanah Card yaitu Griya iB Hasanah, iB
Hasanah Card, Umrah I’Tikaf iB Hasanah Card dan Periplus Book Store.
Seperti diinformasikan dalam situs baru BNI Syariah
bahwa untuk produk Griya iB Hasanah Card akan diberikan promo DP 10% biaya
administrasi 0,5% dimana syarat dan ketentuan berlaku antara lain Pre-approved
Hasanah Card Max. Pembiayaan Rp. 100 juta dan free asuransi kebakaran untuk 1
tahun pertama diperpanjang hingga 31 Mart 2011.
Kemudian untuk iB Hasanah Card, BNI Syariah menawarkan
Promo Business Opportunity Jadilah Business Owner dengan cicilan 0% sampai
dengan 12 bulan bersama iB Hasanah Card hingga 31 Januari 2012.
Sedangkan untuk Umrah I’tikaf iB Hasanah Card akan
berlaku hingga Juni 2011 untuk promo umrah I’tikaf 2011.
Promo lain yang tidak kalah serunya adalah BNI Syariah
memberikan promo discoun 15% untuk setiap pembelian buku dengan Hasanah Card
untuk pembelian di Periplus Book Store Outlet yang berlaku sampai dengan 30
September 2011.
Setelah mengeluarkan situs baru, Bank Umun Syariah
kesepuluh di Indonesia ini terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan
perkembangan bisnis syariah ke depan.
1.
Jenis Data
Dalam
penelitian skripsi ini penulis menggunakan data ptimer dan data skunder, yaitu:
1. Data Primer
Data
primer adalah data yang diambil langsung dari narasumber, yaitu diperoleh
langsung dari PT. BNI Syariah Cabang Wolter Mongin Sidi, Jakarta Selatan
melalui akunting perusahaan dengan melakukan wawancara.
2. Data Sekunder
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain) yaitu data yang diambil dar internet, majalah, buku dan lain sebagainya. Data sekunder ini bertujuan sebagai pelengkap dari data yang dihasilkan dari penelitian data primer.
3. Waktu
dan Tempat Penelitian
Penelitian
ini akan dilakukan pada Bank BNI Syariah Cabang jl. Andi Petterani, Makassar.
Sedangkan waktu penelitian akan dimulai dari bulan Mei 2014 hingga Juli 2014.
4. Taknik
Pengumpulan Data
Dalam
pengumpulan data, penulis menggunakan teknik wawancara, observasi, dan studi
pustaka yaitu :
1. Wawancara
Teknik
wawancara adalah metode pengumpulan data secara langsung dengan
berbincang-bincang dengan pihak terkait yaitu akunting perusahaan. Dan teknik
wawancara yang dipakai adalah wawancara tidak terstuktur.
2. Observasi
Teknik
observasi adalah metode pengumpulan data dengan meneliti secara langsung
tentang perhitungan akuntansi Kartu Kredit Syariah dan perhitungan pengakuan
denda terhadap nasabah pada waktu jatuh tenpo.
3. Studi Pustaka
Taknik
study pustaka adalah metode pengumpulan data yang digunakan untuk menggali
dasar-dasar teori perhitungan akuntansi dan makna-makna yang terkait terhadap
denda pada Kartu Kredit Syariah.
5. Metode
Analisis Data
Metode
analisi data yang digunakan adalah analisis deskriptif dan kualitatif, yaitu
metode yang dilakukan dengan cara dianalisa sehingga memberikan gambaran yang
jelas untuk pemecahan masalah khususnya perhitungan akuntansi terhadap denda
pada Kartu Kredit Syariah (Hasanah Card) dan pengakuan denda yang bekenakan
pada nasabah pada waktu jatuh tempo.
DAFTAR PUSTAKA
http://sumayyah-abdullah.blogspot.com.
No comments:
Post a Comment